TUGAS GEOGRAFI
KERUSAKAN HUTAN
3/1/2012
XI IPS 4
SMA NEGERI 51 JAKARTA
Nama kelompok :
Desi Tri Handayani
Agung Hardiansyah
Luthfi Ardiansyah
Muhammad Rival
Novan Ardiansyah
KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pengamatan lapangan matakuliah Kota dan Permukiman ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Tulisan ini adalah hasil penelusuran di internet yang telah kami lakukan selama satu minggu dalam melaksanakan tugas disertai dengan analisa dan kesimpulan serta hal yang lain sesuai dengan tugas.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan laporan seperti ini, pengamatan yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam bidang kota dan permukiman.
Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Jakarta, 1 Februari 2012
Penyusun
LATAR BELAKANG
1. Indonesia memiliki Kawasan hutan yang sangat luas (120,35 juta Ha), setara dengan 4 negara besar di Eropa (Inggris,Jerman, Perancis dan Finlandia).
2. Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyanggakehidupan dan penggerak perekonomian.
3. Tekanan terhadap SDH sangat mengkhawatirkan. Kiniterdapat 43 jt Ha hutan/lahan rusak dengan laju 1,6 – 2,1 jtha/thn mencerminkan eksploitasi SDH dilakukan semenamena, salah urus, dan melampaui daya dukung.
4. Kerugian finansial penebangan liar lebih dari 30 trilyun per tahun dan berdampak luas (kerusakan ekosistem dan mutu lingkungan, hilangnya biodiversity, terganggunya kehidupan masyarakat, hilangnya pendapatan serta mengancam kehidupan berbangsa).
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah.
Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Data- Data Artikel
Judul artikel : Alih Fungsi Lahan Picu Kerusakan Hutan Jati di Hutan
Lindung Gunung Dempo
Tanggal Terbit : Rabu, 09 November 2011 23:34 WIB
Tempat : Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan
Redaktur : Taufik Ranchman
Alih Fungsi Lahan Picu Kerusakan Hutan Jati di Hutan Lindung Gunung Dempo
Rabu, 09 November 2011 23:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PAGARALAM--Ribuan hektare hutan jati emas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan, mengalami kerusakan akibat perambahan dan alih fungsi menjadi lahan perkebunan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan survei di kawasan hutan jati emas mulai dari Dusun Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, hingga perbatasan Gunung Dempo. Sudah dua kilometer masuk ke arah kawasan hutan lindung Gunung Dempo, terjadi perambahan pohon jati emas," kata anggota tim pengawas hutan setempat, Anton Umar, di Pagaralam, Rabu.
Menurut dia, pada hutan arah utara Gunung Dempo cukup luas yang mengalami kerusakan, bahkan dampak yang paling parah terjadi banjir bandang tahun 2001 menelan korban jiwa 21 orang warga.
"Sebetulnya hutan jati emas cukup luas terdapat di daerah Dempo Utara hingga perbatasan Gunung Dempo, dan posisinya berada di hutan lindung," ujar dia. Ia melanjutkan, kerusakan hutan paling parah terdapat di Desa Kerinjing dengan luas bisa mencapai ribuan hektare, termasuk hutan jati di daerah ini.
"Kita sudah berupaya memperingatkan warga, agar tidak melakukan penebangan pohon jati emas di hutan lindung termasuk untuk perluasan lahan perkebunan," kata dia pula.
Namun, ujar Anton, pengawasan pemerintah setempat yang lemah menyebabkan perambahan hutan jati ini kian meluas. Padahal bila keadaan ini terus terjadi, ancaman banjir bandang cukup besar.
"Kita minta pemerintah melakukan tindakan tegas, dan menertibkan warga yang melakukan perambahan hutan lindung untuk perluasan areal perkebunan kopi dan sayur," ujar dia lagi.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Pagaralam, Amrin Sening, mengatakan pencegahan terhadap bencana alam menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat, seperti pemerintah daerah, polisi, TNI dan termasuk tim penanggulangan bencana di setiap kecamatan.
"Kita akan menindaklanjuti temuan kerusakan hutan jati emas tersebut, yakni dengan melaporkannya kepada polres setempat dan Dandim 0405 Lahat yang membawahi daerah Pagaralam," kata dia.
Memang, kata Amrin, kerusakan hutan akan berdampak cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam. "Kalau kerusakan hutan tidak dicegah, bencana yang akan muncul cukup banyak, seperti banjir badang, longsor, kekeringan dan termasuk kerusakan ekosistem," kata dia lagi.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pagaralam, Hasan Barin, mengakui pihaknya masih kesulitan menentukan tapal batas hutan lindung dan daerah perkebunan warga, termasuk dengan lahan milik PTPN VII Gunung Dempo, sehingga mengakibatkan ribuan hektare lahan beralih fungsi.
"Awalnya ada sekitar 5.345 hektare kawasan hutan lindung yang sudah rusak, dan 4.000 hektare di antaranya beralih fungsi menjadi kebun kopi, karena posisinya berada di sekitar kawasan perkebunan," kata dia pula.
Rencananya akan melakukan pengukuran kembali sepanjang 42 kilometer daerah hutan lindung berbatasan dengan lahan warga, untuk menentukan batas yang baru. "Kita akan menurunkan tim untuk melihat dan mendata kerusakan hutan jati emas di lereng Gunung Dempo, kemudian termasuk mengamankan pelaku perambahan bila tertangkap," ujar dia.
Redaktur : taufik rachman
Dari artikel tersebut dapat kami analisis bahwa:
Pokok permasalahn : Ribuan hektare hutan jati emas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, mengalami kerusakan
Penyebab : perambahan dan warga sekitar yang melakukan penebangan pohon jati emas di hutan lindung untuk perluasan lahan perkebunan
Bentuk terjadinya : Awalnya ada sekitar 5.345 hektare kawasan hutan lindung yang sudah rusak, dan 4.000 hektare di antaranya beralih fungsi menjadi kebun kopi, karena posisinya berada di sekitar kawasan perkebunan
Resiko : Pada hutan arah utara Gunung Dempo cukup luas yang mengalami kerusakan, bahkan dampak yang paling parah terjadi banjir bandang tahun 2001 menelan korban jiwa 21 orang warga. Bila keadaan ini terus terjadi, ancaman banjir bandang cukup besar. kerusakan hutan akan berdampak cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam. Jika kerusakan hutan tidak dicegah, bencana yang akan muncul cukup banyak, seperti banjir badang, longsor, kekeringan dan termasuk kerusakan ekosistem
Cara menanggulangi : Rencananya akan melakukan pengukuran kembali sepanjang 42 kilometer daerah hutan lindung berbatasan dengan lahan warga, untuk menentukan batas yang baru. "Kita akan menurunkan tim untuk melihat dan mendata kerusakan hutan jati emas di lereng Gunung Dempo, kemudian termasuk mengamankan pelaku perambahan bila tertangkap
Kesimpulan : Penebangan hutan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan . Namun demikian, sampai saat ini belum banyak tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah terhadap para penebang hutan, meskipun sudah ada peraturan perundangan tentang larangan penebangan hutan. Hal yang menyebabkan kerusakan hutan di Gunung Dempo adalah diakibatkan oleh penebangan liar. Factor ini dikarenakan mereka ingin memperluas lahan perkebunan mereka. Dampak dari kerusakan hutan ini adalah menimbulkan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Dari sini terlihat jelas bahwa eksploitasi hutan making tinggi sementara apresiasi untuk mengelola hutan dengan baik belum mampu diupayakan dan dilakukan. Peran pemerintah yang telah membuat kebijakan tentang pengolahan hutan, dirasakan masih belum mampu untuk menangani masalah kerusakan hutan hal ini dikarenakan sistem birokrasi dan aparat pemerintah yang kurang tegas.
Saran
Saran yang dapat kelompok kami berikan adalah seharusnya pemerintah,BUMN dan pihak swasta saling bekerja sama untuk mengelola hutan, bukan hanya itu saja masyarakat juga memiliki hak atas pengelolaan hutan dengan mekanisme yang jelas. Bukan sekedar membuat kebijakan yang masyarakat merasakan tidak ada manfaatnya sama sekali. Hal inilah yang perlu menjadi hal perhatian pemerintah untuk lebih bertindak lebih tegas apabila ada pihak yang melanggar dari kebijakan akan pengelolaan hutan yang telah dibuat.