Container Icon

Persamaan Kuadrad

1.   Persamaan Kuadrarat dengan Pemfaktoran
a.      Bentuk persamaan kuadat  =  ax2 + bx + c = 0
Contoh :
-          2x2 + 5x – 3 = 0 maka a = 2, b = 5, c = 3
-          3x2 + 11x = 0 maka a = 3, b = 11, c = 0
b.      Bentuk Peramaan Kuadrat ax2 + bx + c = 0
-          Contoh :
 x2 + 10x + 21 = 0
-          Cara mengerjakannya
x2 + 10x + 21 = 0
( x + 7 ) ( x + 3 ) = 0
X1 = -7 X2 = -3
faktor x2  ialah ( x . x )
faktor 10x  jika ( 7x + 3x)

2.   Menyelesaikan Persamaan Kuadrat dengan 
Melengkapkan Kuadrat Sempurna
      X2 + bx + c = 0 diubah menjadi ( x + p )2 = q 
      dimana p = ½ b atau b/2,
      q = ( ½ b )2 – c
      = ( b/2 )2 – c
      Soal
      X2 + 4x – 1 = 0
     Jawab :
     ½ b = 4/2 = 2
     ( x + 2 )2 = ( 2 )2 – 1

     ( x + 2 )2 = 4 – 1
     X + 2 =  ± √3
     X= -2 + √3
     X = -2 - √3

3.   Menyelesaikan Persamaan Kuadrat dengan rumus ABC
      ax2  + bx + c = 0                                                                                            
      diselesaikan dengan rumus
      x1,2 = - b ± √ b2 -4ac
                        2a
      Contoh soal :
      5x2 + 3x – 7 = 0
      Jawab :
      5x2 + 3x – 7 = 0

      x1,2  = -3 ±  √ 32 + 4 . 5 . 7
                             2.5
         =-3 ± √9 + 4 . 5 . 7
                             10
        = -3± √149
                  10
Just share,, this formula is simple but must be carefully ;-) 
Thanks before :-) 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Sosiologi : Penyimpangan Seksual Sodomi dan Pedophilia

TUGAS SOSIOLOGI 
Sodomi dan Pedophilia 
 
Kelompok 7
1. Izzah Ramadhani
2. Desi Tri Handayani
3. Nurlita Ramadhani Putri
4. Arma Yoga
5. Fazlani
6. Alfadilla 
SMA NEGERI 51 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011 
Kata Pengantar 

Assalamualaikum Wr Wb,
Puji syukur ke hadirat Allah SWT  karena atas seluruh karunia yang dilimpahkan kepada kami, sehingga kami dapat mengerjakan makalah sosiologi yang telah dipercayakan pada kami dengan semaksimal mungkin.
Makalah ini kami ajukan sebagai bentuk pemenuhan tugas Sosiologi yang. Pada makalah ini, kami mengangkat penyimpangan seksual sebagai topic.

Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Allah SWT , Bu Rosida  selaku guru pembimbing Sosiologi, teman-teman anggota kelompok 7 dan semua pihak yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.

Namun kami menyadari hasil kerja ini juga memiliki banyak kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian kami, karena itu kami akan menerima kritik dan saran yang konstruktif dengan senang hati agar karya-karya kami menjadi lebih sempurna di masa mendatang.

Demikian kami sebagai penulis berharap agar makalah ini dapatberguna bagi semua dan khususnya kami sebagai penulis. Terima kasih. 

Jakarta, Maret 2011 



Kelompok 7 Kelas X-3


Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual merupakan bentuk perbuatan menyimpang dan melanggar norma dalam kehidupan masyarakat.Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik. Berikut ini 2 contoh bentuk penyimpangan seksual:
Sodomi
Sodomi adalah istilah hukum yang digunakan dalam untuk merujuk kepada tindakan seks "tidak alami“ ,yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atas seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan

Contoh Kasus Sodomi 
JAKARTA (Pos Kota) – Penyanyi sekaligus bintang sinetron Cinta Laura, 17, mengatakan kasus sodomi dan mutilasi yang menimpa anak-anak jalanan itu tidak akan terjadi jika pemerintah dan masyarakat mau peduli dengan kondisi anak-anak terlantar tersebut.
“Coba kalau satu orang kaya di Indonesia menjadi orang tua asuh buat 10 anak jalanan di Indonesia, pasti kesejahteraan mereka akan terjamin,” tuturnya pada Pos Kota, Kamis (21/1) sore.
Menurut Cinta, tindakan pemerintah dengan cara menangkapi anak jalanan dan memeriksa dubur anak, tidak efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak jalanan. Justru hal itu membuat anak-anak jalanan lari ketakutan dan merasa tidak nyaman dengan adanya tindakan tersebut.
“Yang salah itu govermantnya, coba kalau Dinas Sosial memaksimalkan tugasnya dengan baik seperti membenahi panti sosial dengan cara melengkapi fasilitas tempat tidur, menyediakan media belajar dan mencukupi kesehatan gizinya, pastinya anak-anak jalanan itu akan betah tinggal di panti sosial,” tanda puteri dari Herdiana Khiel ini.
Cinta yang telah menelurkan album barunya berjudul Cinta Laura ini berharap pemerintah segera melaksanakan pasal 34 UUD 1945 untuk mensejahterahkan fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Di kota-kota besar, fakir miskin dan anak-anak terlantar itu sudah sangat banyak, seharusnya pemerintah segera menyelesaikannya dari dahulu, bukan pas ada kasus yang lagi ramai diberitakan saja, baru mau peduli,” tandasnya. (mia/dms).
Pedofilia
Pedofilia (dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta") adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja. Istilah ini seringkali ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini. Kadang istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada pelaku pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Orang-orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedofil.

Contoh Kasus  Pedophilia

Bule Terpidana Kasus Pedophilia Bebas

MATARAM, GOMONG.COM – Donald John Storen (61), pria bule berkebangsaan Australia yang menjadi terpidana empat tahun dalam kasus pedhopilia (pencabulan anak-anak karena kelainan sesksual), Selasa (17/8), menjadi salah satu narapidana yang langsung bebas, setelah menerima remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2010.
Storen juga dipastikan langsung dideportasi ke negara asalnya, setelah menyelesaikan masa pidananya itu.
”Dokumen keimigrasiannya sudah mati selama dia dipenjara. Kami sudah koordinasikan dengan pihak Imigrasi, setelah bebas ini dia akan dideportasi ke negaranya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Bambang Irawan, Selasa (17/8) di Lapas Mataram usai acara penyerahan remisi.
Menurut Bambang, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia atau institusi yang mewakili, untuk memberitahukan tentang deportasi salah satu warga Australia itu.
Don Storen menghuni Lapas Mataram setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram akhir tahun 2006 silam, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap empat orang anak lelaki di kawasan Senggigi.
17 Agustus tahun ini sedikitnya 799 orang narapidana dari total 1.034 narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatkan (Lapas) di wilayah NTB, mendapatkan remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI, dari pemerintah. 58 orang diantaranya termasuk Storen, menerima remisi umum II atau langsung bebas setelah remisi. Sementara 754 orang sisanya mendapatkan remisi umum I, pemotongan masa pidana antara 2 bulan hingga 6 bulan, namun masih menjalani masa pidana. (gra/LOMBOK)

Faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perilaku seksual
a.     Perspektif biologis yang terjadi pada masa pubertas dan pengaktifan hormonal. Pada masa ini rawan terjadinya penyimpangan seksual.
b.    Pengaruh orangtua terjadi biasanya kurangnya komunikasi antara orangtua dengan remaja dalam masalah seputar seksual yang  akhirnya dapat memperkuat munculnya perilaku penyimpangan seksual
c.     Pengaruh teman sebaya
d.    Perspektif akademik
e.     Perseptif sosial kognitif.

Usaha-usaha Untuk Menghindari Penyimpangan Seksual
1.       Meningkatkan iman dan taqwa
2.     Sikap dan pengertian yang baik orang tua
3.     Pendidikan seks
4.     Memberikan lingkungan yang baik
Kesimpulan
1.       Penyimpangan seksual merupakan bentuk perbuatan menyimpang dan melanggar norma dalam kehidupan masyarakat.
2.     Contoh bentuk penyimpangan seksual adalah sodomi dan pedophilia.
3.     Sodomi adalah semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan.
4.     Pedophilia adalah adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja.
5.     Perspektif biologis, Pengaruh orangtua, Pengaruh teman sebaya, Perspektif akademik dan Perseptif sosial kognitif merupakan factor yang mempengaruhi penyimpangan seksual. Meningkatkan iman dan taqwa, Sikap dan pengertian yang baik orang tua, Pendidikan seks, Memberikan lingkungan yang baik, Berteman dengan orang yang yang tidak membawa pengaruh untuk melakukan penyimpangan seksual merupakan usaha yang dapat dilakukan agar terhindar dari penyimpangan seksual.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Geografi : Kerusakan Hutan


TUGAS GEOGRAFI
KERUSAKAN HUTAN

3/1/2012
XI IPS 4
SMA NEGERI 51 JAKARTA
Nama kelompok :
Desi Tri Handayani
Agung Hardiansyah
Luthfi Ardiansyah
Muhammad Rival
Novan Ardiansyah




KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pengamatan lapangan matakuliah Kota dan Permukiman ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Tulisan ini adalah hasil penelusuran di internet yang telah kami lakukan selama satu minggu dalam melaksanakan tugas disertai dengan analisa dan kesimpulan serta hal yang lain sesuai dengan tugas.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan laporan seperti ini, pengamatan yang kami laksanakan dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang lain untuk kepentingan proses belajar kita terutama dalam bidang kota dan permukiman.
Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.


Jakarta, 1 Februari 2012


Penyusun
LATAR BELAKANG
1.     Indonesia memiliki Kawasan hutan yang sangat luas (120,35 juta Ha), setara dengan 4 negara besar di Eropa (Inggris,Jerman, Perancis dan Finlandia).
2.    Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyanggakehidupan dan penggerak perekonomian.
3.    Tekanan terhadap SDH sangat mengkhawatirkan. Kiniterdapat 43 jt Ha hutan/lahan rusak dengan laju 1,6 – 2,1 jtha/thn mencerminkan eksploitasi SDH dilakukan semenamena, salah urus, dan melampaui daya dukung.
    4. Kerugian finansial penebangan liar lebih dari 30 trilyun per tahun dan berdampak luas (kerusakan ekosistem dan mutu lingkungan, hilangnya biodiversity, terganggunya kehidupan masyarakat, hilangnya pendapatan serta mengancam kehidupan berbangsa).

Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah.
Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.

Data- Data Artikel
Judul artikel          : Alih Fungsi Lahan Picu Kerusakan Hutan Jati di Hutan
                               Lindung Gunung Dempo
Tanggal Terbit      : Rabu, 09 November 2011 23:34 WIB
Sumber                 : STMIK AMIKOM  REPUBLIKA.CO.ID,PAGARALAM
Tempat                 : Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan
Redaktur            : Taufik Ranchman

Alih Fungsi Lahan Picu Kerusakan Hutan Jati di Hutan Lindung Gunung Dempo
Rabu, 09 November 2011 23:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PAGARALAM--Ribuan hektare hutan jati emas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan, mengalami kerusakan akibat perambahan dan alih fungsi menjadi lahan perkebunan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan survei di kawasan hutan jati emas mulai dari Dusun Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, hingga perbatasan Gunung Dempo. Sudah dua kilometer masuk ke arah kawasan hutan lindung Gunung Dempo, terjadi perambahan pohon jati emas," kata anggota tim pengawas hutan setempat, Anton Umar, di Pagaralam, Rabu.

Menurut dia, pada hutan arah utara Gunung Dempo cukup luas yang mengalami kerusakan, bahkan dampak yang paling parah terjadi banjir bandang tahun 2001 menelan korban jiwa 21 orang warga.

"Sebetulnya hutan jati emas cukup luas terdapat di daerah Dempo Utara hingga perbatasan Gunung Dempo, dan posisinya berada di hutan lindung," ujar dia. Ia melanjutkan, kerusakan hutan paling parah terdapat di Desa Kerinjing dengan luas bisa mencapai ribuan hektare, termasuk hutan jati di daerah ini.

"Kita sudah berupaya memperingatkan warga, agar tidak melakukan penebangan pohon jati emas di hutan lindung termasuk untuk perluasan lahan perkebunan," kata dia pula.

Namun, ujar Anton, pengawasan pemerintah setempat yang lemah menyebabkan perambahan hutan jati ini kian meluas. Padahal bila keadaan ini terus terjadi, ancaman banjir bandang cukup besar.

"Kita minta pemerintah melakukan tindakan tegas, dan menertibkan warga yang melakukan perambahan hutan lindung untuk perluasan areal perkebunan kopi dan sayur," ujar dia lagi.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Pagaralam, Amrin Sening, mengatakan pencegahan terhadap bencana alam menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat, seperti pemerintah daerah, polisi, TNI dan termasuk tim penanggulangan bencana di setiap kecamatan.

"Kita akan menindaklanjuti temuan kerusakan hutan jati emas tersebut, yakni dengan melaporkannya kepada polres setempat dan Dandim 0405 Lahat yang membawahi daerah Pagaralam," kata dia.

Memang, kata Amrin, kerusakan hutan akan berdampak cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam. "Kalau kerusakan hutan tidak dicegah, bencana yang akan muncul cukup banyak, seperti banjir badang, longsor, kekeringan dan termasuk kerusakan ekosistem," kata dia lagi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pagaralam, Hasan Barin, mengakui pihaknya masih kesulitan menentukan tapal batas hutan lindung dan daerah perkebunan warga, termasuk dengan lahan milik PTPN VII Gunung Dempo, sehingga mengakibatkan ribuan hektare lahan beralih fungsi.

"Awalnya ada sekitar 5.345 hektare kawasan hutan lindung yang sudah rusak, dan 4.000 hektare di antaranya beralih fungsi menjadi kebun kopi, karena posisinya berada di sekitar kawasan perkebunan," kata dia pula.

Rencananya akan melakukan pengukuran kembali sepanjang 42 kilometer daerah hutan lindung berbatasan dengan lahan warga, untuk menentukan batas yang baru. "Kita akan menurunkan tim untuk melihat dan mendata kerusakan hutan jati emas di lereng Gunung Dempo, kemudian termasuk mengamankan pelaku perambahan bila tertangkap," ujar dia.
Redaktur           : taufik rachman
Sumber            : STMIK AMIKOM




Dari artikel tersebut dapat kami analisis bahwa:

Pokok permasalahn     :       Ribuan hektare hutan jati emas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo, mengalami kerusakan

Penyebab                    :      perambahan dan warga sekitar yang melakukan penebangan pohon jati emas di hutan lindung untuk perluasan lahan perkebunan

Bentuk terjadinya      :       Awalnya ada sekitar 5.345 hektare kawasan hutan lindung yang sudah rusak, dan 4.000 hektare di antaranya beralih fungsi menjadi kebun kopi, karena posisinya berada di sekitar kawasan perkebunan

Resiko                        :      Pada hutan arah utara Gunung Dempo cukup luas yang mengalami kerusakan, bahkan dampak yang paling parah terjadi banjir bandang tahun 2001 menelan korban jiwa 21 orang warga. Bila keadaan ini terus terjadi, ancaman banjir bandang cukup besar. kerusakan hutan akan berdampak cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam. Jika kerusakan hutan tidak dicegah, bencana yang akan muncul cukup banyak, seperti banjir badang, longsor, kekeringan dan termasuk kerusakan ekosistem

Cara menanggulangi    :       Rencananya akan melakukan pengukuran kembali sepanjang 42 kilometer daerah hutan lindung berbatasan dengan lahan warga, untuk menentukan batas yang baru. "Kita akan menurunkan tim untuk melihat dan mendata kerusakan hutan jati emas di lereng Gunung Dempo, kemudian termasuk mengamankan pelaku perambahan bila tertangkap

Kesimpulan                  :      Penebangan hutan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Gunung Dempo, Kota Pagaralam di Sumatera Selatan . Namun demikian, sampai saat ini belum banyak tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah terhadap para penebang  hutan, meskipun sudah ada peraturan perundangan tentang larangan penebangan hutan. Hal yang menyebabkan kerusakan hutan di Gunung Dempo adalah diakibatkan oleh penebangan liar. Factor ini dikarenakan mereka ingin memperluas lahan perkebunan mereka. Dampak dari kerusakan hutan ini adalah menimbulkan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Dari sini terlihat jelas bahwa eksploitasi hutan making tinggi sementara apresiasi untuk mengelola hutan dengan baik belum mampu diupayakan dan dilakukan. Peran pemerintah yang telah membuat kebijakan tentang pengolahan hutan, dirasakan masih belum mampu untuk menangani masalah kerusakan hutan hal ini dikarenakan sistem birokrasi dan aparat pemerintah yang kurang tegas.

 Saran

Saran yang dapat kelompok kami berikan adalah seharusnya pemerintah,BUMN dan pihak swasta saling bekerja sama untuk mengelola hutan, bukan hanya itu saja masyarakat juga memiliki hak atas pengelolaan hutan dengan mekanisme yang jelas. Bukan sekedar membuat kebijakan yang masyarakat merasakan tidak ada manfaatnya sama sekali. Hal inilah yang perlu menjadi hal perhatian pemerintah untuk lebih bertindak lebih tegas apabila ada pihak yang melanggar dari kebijakan akan pengelolaan hutan yang telah dibuat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS